Dewan Matangkan Raperda Perubahan Tarif Pajak PJU
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hingga kini masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).
Ini yang sedang kita susun agar penyesuaiannya tepat sasaran
Wakil Ketua Pansus Pajak PJU DPRD DKI Jakarta, Santoso mengatakan, dalam draf raperda ini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengusulkan adanya penyesuaian tarif pajak PJU antara 2,4 sampai enam persen per bulan untuk masing-masing pelanggan.
"Pansus mengusulkan adanya klasifikasi dari penyesuaian tarif pajak PJU yang diusulkan BPRD tersebut. Ini yang sedang kita susun agar penyesuaiannya tepat sasaran," ujar Santoso di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/7).
Bapemperda-BPRD Bahas Raperda Pajak Parkir dan PJUMenurut Santoso, klasifikasi penyesuaian tarif ini perlu diketahui agar tidak ada warga yang merasa dirugikan atau diuntungkan dari rencana ini. Misalnya tarif pajak 2,4 persen dikenakan bagi pelanggan yang memiliki rentang daya 0 sampai 900 ampere dan seterusnya disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan.
"Jadi diklasifikasi dengan kemampuan pelanggan. Tentu semakin tinggi daya listrik, maka semakin tinggi juga kemampuan pelanggan untuk membayar pajak," ungkapnya.
Ia melanjutkan, penyesuaian tarif pajak PJU di DKI memang perlu dilakukan mengingat tingginya tarif yang telah dilakukan provinsi, kabupaten dan kota lainnya.
"Dari hasil kunjungan kerja kita memang tarif pajak PJU di Jakar
ta ini lebih kecil dibandingkan daerah lain. Mereka rata-rata pajaknya ditarik sembilan sampai 10 persen," tandasnya.